Program Peningkatan Mutu Dosen Bidang Publikasi
Program peningkatan mutu dosen merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 49 Tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi, sebagai standar dengan kriteria minimal. Pada bidang pembelajaran misalnya, dosen harus menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang unsur-unsurnya tidak sekedar materi per pertemuan dalam satu semester, akan tetapi juga dicantumkan tentang metode pembelajaran yang bervariasi, strategi, model pembelajaran yang digunakan, penilaian dan seterusnya. Selain menyusun RPS, dosen juga harus membuat buku atau bahan ajar yang dapat mendukung pembelajaran. Buku tersebut merupakan pegangan mahasiswa memahami materi secara komprehensif.
Bidang penelitian, kriteria minimal kegiatan penelitian adalah adanya perencanaan penelitian, pelaksanaan, dan pelaporan. Hasil penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan menghasilkan sebuah produk yang dapat bermanfaat untuk pemecahan perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi. Terakhir untuk pengabdian kepada masyarakat adalah kedalaman dan keluasan materi sudah berdasarkan hasil penelitian dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program peningkatan mutu dosen dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan orientasi kerja dosen
Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk mengenalkan dan memperdalam pengalaman tentang pelaksanaan kinerja sebagai dosen pada tridharma perguruan tinggi. Sosialisasi memperkenalkan tentang tanggungjawab pada tri dharma perguruan tinggi dan trik sukses melaksanakan tanggungjawab tridharma perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi dan orientasi kerja ini juga untuk menumbuhkan semangat dosen melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara optimal dan berkualitas serta menghasilkan karya tulis yang berkualitas dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan artikel yang publis pada prosiding (procedings), jurnal local, nasional dan bereputasi Internasional.
2. Pendidikan dosen
Pendidikan dosen ada dua macam yaitunya pertama melalui pendidikan pada tempat kerja seperti worshop, penataran, seminar dan sebagainya yang dilaksanakan di kampus baik tingkat local, nasional maupun internasional. Kedua pendidikan formal dengan studi lanjut seperti pendidikan pascasarjana program doktor (S3) baik dengan melalui izin belajar maupun tugas belajar. Pendidikan dosen ini mestinya ada sumbangsih Lembaga demi keberlanjutan dan keterlaksanaannya dengan memfasilitasi sesuai kemampuan.
3. Penilaian kinerja dosen
Penilaian kinerja dosen dinilai berdasarkan beban kerja dosen per semester. Penilaian digunakan untuk mengidentifikasi dosen mutu publikasi karya tulis dosen, mengukur kelebihan dan kekurangan pada saat penilaian. Lembaga dalam hal ini menetapkan instrument penilaian terkait karya tulis dosen berupa buku yang ber-ISBN dan artikel yang publis pada prosiding (procedings), jurnal local, nasional dan bereputasi Internasional.
4. Coaching, mentoring dan konseling dosen
Coaching adalah pengembangan diri dan kinerja dosen dengan memfasilitasi pembelajaran sebagai dosen dan perbaikan kinerja yang berupa pelatihan dalam bidang publikasi. Pelatihan yang dimaksudkan bisa berupa pelatihan penggunaan aplikasi Mendeley, Zootero, pelatihan mempublikasikan artikel pada jurnal nasional dan bereputasi Internasional. Sedangkan mentoring adalah keterampilan, wawasan, sikap maupun kompetensi yang diperoleh melalui mitra pada tridharma perguruan tinggi. Terakhir konseling dosen adalah diskusi dosen dalam memecahkan permasalahan yang ditemui dalam pelaksanakan tanggungjawab tridharma perguruan tinggi. Hasilnya diupayakan bisa publikasi berupa buku yang ber-ISBN dan artikel yang publis pada prosiding (procedings), jurnal local, nasional dan bereputasi Internasional.
5. Majemen talenta
Dosen di Lembaga pendidikan mempunyai wawasan dan kompetensi yang berbeda-beda, meski demikian Lembaga bertanggungjawab mengembangkan dan meningkatkan mutu dosen bidang publikasi secara menyeluruh. Sasaran peningkatan mutu dosen bidang publikasi bukan sekedar terhadap dosen yang belum terlihat eksistensinya dalam menulis akan tetapi juga terhadap dosen yang publikasinya telah diakui dan cenderung mampu berkompetisi tingkat lokal, nasional dan Internasional yang dikenal dengan manajemen talenta. Hal ini ditujukan agar dosen yang dimaksud tetap eksis dalam menghasilkan publikasi terkini pada bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dosen tersebut merasakan dirinya dibutuhkan untuk mengembangkan Lembaga. Institusi sudah semestinya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi dosen yang aktif untuk berpartisipasi aktif dan menyediakan wadah dalam mengembangkan talenta yang ada.
By. Dr. Sriwardona, M.A.