Sinopsis |
Buku ini merupakan kajian komprehensif mengenai konsep, sumber, perkembangan, serta posisi hukum Islam dalam konteks historis dan kontemporer, baik dalam masyarakat Muslim secara global maupun dalam sistem hukum Indonesia. Dimulai dengan pengertian dasar dan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an dan Sunnah, buku ini membedakan antara syariah, fiqih, dan qanun, serta menjelaskan ruang lingkup dan karakteristik hukum Islam yang bersifat universal dan fleksibel. Setiap bab ditulis oleh akademisi berbeda yang menyumbang perspektif unik, sehingga menjadikan buku ini kaya akan pendekatan dan metodologi ilmiah.
Selanjutnya, pembahasan meluas ke aspek estetika, tantangan modern, hingga korelasi antara hukum adat dan hukum Islam. Buku ini juga membahas secara mendalam tentang kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia, termasuk isu-isu kontemporer seperti pluralisme hukum, hak asasi manusia, serta penerapan hukum Islam dalam bidang ekonomi dan sosial. Buku ini sangat relevan untuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami integrasi hukum Islam dalam tatanan masyarakat modern dan multikultural. |