Sinopsis |
Buku ini adalah hasil kolaborasi dari sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yang membahas hukum perkawinan Islam secara komprehensif dan kontekstual. Diawali dengan tulisan Jaswan, S.Pd.I., M.Pd., mengenai konsep, sumber hukum, tujuan, dan prinsip perkawinan dalam Islam, buku ini kemudian mengupas syarat dan rukun perkawinan oleh Susiana, S.HI., MA., serta peran saksi dan wali dalam perkawinan oleh Nur Faizah, S.H.I., M.A., M.H.I. Pembahasan dilanjutkan dengan topik-topik seperti poligami dan poliandri oleh Fitri Muliani, MA., perkawinan beda agama serta perkawinan dengan wanita hamil dan orang sakit oleh Nurkafidz Nizam Fahmi, S.Pd., M.H., dan perceraian oleh Dra. Nailul Rahmi, M.Ag. Sebagai penutup, Dr. Ade Fariz Fahrullah, M.Ag., menyajikan perspektif kontemporer mengenai hukum waris Islam.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis pada sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga mengaitkannya dengan praktik kehidupan sehari-hari. Pembaca akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum perkawinan dalam Islam, termasuk isu-isu kontemporer yang relevan dengan konteks masyarakat Indonesia saat ini. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuan tentang hukum perkawinan Islam. |